Cabjari Natal Limpahkan Perkara Tipikor Mantan Camat Natal ke PN Medan

Perkara Tipikor Mantan Camat Natal

topmetro.news – Cabang Kejaksaan Negeri Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah melaksanakan pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) mantan Camat Natal, Riflan SSos MM, Kamis (21/10/2021).

Kacabjari Natal Yusiman Harefa SH langsung menyerahkan pelimpahan berkas perkara dugaan tipikor tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan.

Kacabjari Natal Yusiman Harefa SH via seluler kepada topmetro.news mengungkapkan, bahwa perkara dugaan dugaan tipikor tersebut meliputi pengadaan/pembelian handy talky (HT). Buku Perpustakaan Desa, Pelatihan Tanggap Bencana Alam, Pelatihan PKK Tahun 2019.

Kemudian Pelatihan Tiga Pilar, Pelatihan LPM, Pelatihan BPD, dan Pelatihan PKK Tahun 2020. Anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) se-Kecamatan Natal Kabupaten Madina.

Tersangka adalah mantan Camat Natal Riplan SSos MM. Kemudian, pelimpahannya ke PN Tipikor di Medan. Terkait kapan pelaksanaan sidang dugaan tipikor itu, menurut Yusiman Harefa SH, masih menunggu jadwalnya dari PN Tipikor Medan.

Yusiman juga menambahkan, sebelumnya Cabjari Natal telah mengamankan dan menitipkan tersangka mantan Camat Natal, Riflan SSos MM di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas II B Panyabungan.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment